Senin, 29 September 2008

'Ied Mubarak

Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Dengan mengharap ridha-Nya,Kami sekeluarga mengucapkan
Taqabballahu Minna wa Minkum,
Minal 'Aidina wal Faizin..
Mudah-mudahan kita termasuk Minassuhadail Maqbulien..
Dan dipertemukan kembali pada Ramadhan berikutnya
Taqabbal Ya Kariem..

Wassalam,
Yulizar D. Sanrego
E. Nurrachmah
M. Arieq Taqiyullah

Kamis, 28 Agustus 2008

Ramadhan Kariem...

Salamullahi 'Alaikum Wabarakatuh..
Dear All..

Sebagai manusia yang penuh khilaf dan alpa, pada kesempatan ini saya beserta keluarga memohon maaf baik yang disengaja ataupun tidak disengaja. Semoga ibadah shaum pada ramadhan kali ini, kita diberikan kekuatan lahir batin untuk menjalankannya dan mendapatkan ridha-Nya. Taqabbalahu Minna Wa Minkum Taqabbal Ya Kariem. Allahumma Baarik Lanaa fi Sya'ban Wa Balillignaa Ramadhan..

" Do'a Malaikat Jibril Menjelang Ramadhan " "Ya Allah tolong abaikan puasa ummat Muhammad, apabila sebelum memasuki bulan Ramadhan dia tidak melakukan hal-hal yang berikut:
* Tidak memohon maaf terlebih dahulu kepada kedua orang tuanya (jika masih ada);
* Tidak berma'afan terlebih dahulu antara suami istri;
* Tidak berma'afan terlebih dahulu dengan orang-orang sekitarnya.
Maka Rasulullah pun mengatakan Amiin sebanyak 3 kali.

Wassalam
Yulizar D. Sanrego Nz
E. Nurrachmah
M. Arieq Taqiyullah

Minggu, 24 Agustus 2008

ISLAM, LKMS dan UMKM

Yulizar Djamaluddin Sanrego Nz
Kepala LPPM Sekolah Tinggi Ekonomi Islam Tazkia
(Artikel dimuat di majalah Ekonomi dan Bisnis Syariah, SHARING)

Akses finansial bagi rakyat miskin ditengarai merupakan alat yang ampuh dalam rangka pengentasan kemiskinan. Peran keuangan mikro sebagai ujung tombak dalam pengentasan kemiskinan telah mendapat pengakuan secara internasional. Pengakuan tersebut tercermin dari keputusan Sidang Majelis Umum PBB ke-53 (tahun 1998) yang menetapkan tahun 2005 sebagai Tahun Kredit Mikro Internasional (TKMI). Sidang tersebut ditindak lanjuti dengan Launching International Year of Micro credit 2005, di Markas Besar PBB, New York, oleh Sekjen PBB Kofi Annan pertengahan bulan November 2004.

Pembahasan mengenai besarnya peran yang bisa dilakukan oleh lembaga keuangan mikro (LKM) dalam memberikan pelayanan keuangan juga tidak luput dari penelitian Institute Research and Training Institute (IRTI) – Islamic Development Bank. Perhatian tersebut adalah dengan cara menggelar konferensi berseri tentang peluang dan tantangan keuangan Islam dalam memberikan pelayanan keuangan terhadap perkembangan usaha mikro kecil menengah (UMKM). Konferensi pertama dilakukan IRTI bekerjasama dengan University of Brunei Darussalam tahun 2007 dan konferensi berikutnya akan digelar pada bulan Desember tahun ini di Bangladesh dengan mengusung tema yang sama.

Ada beberapa isu strategis yang menjadi konsen penulis seputar keuangan mikro ketika menjadi salah satu pembicara dalam konferensi Brunei adalah isu mengenai model pemberdayaan ekonomi yang bisa dilakoni oleh lembaga keuangan mikro syariah (LKMS), isu mitigasi risiko yang besar kemungkinan dihadapi oleh LKMS, isu evaluasi bagi LKMS yang memerankan dwi fungsi sebagai entitas bisnis dan entitas sosial, dan terakhir isu mengenai peran instrumen keuangan Islam seperti zakat, infaq, shadaqah dan wakaf sebagai sumber dana murah LKMS. Artikel ini akan difokuskan pada pembahasan mengenai isu pertama yang berkaitan dengan model pemberdayaan yang bisa diperankan melalui aliansi strategis LKMS dan UMKM dan bagaimana pendekatan Islam dalam memahami peran strategis tersebut.

LKM dan UMKM

Berbicara mengenai UMKM, maka kurang sah kiranya kalau tidak melibatkan pembahasan mengenai lembaga keuangan mikro (LKM) demikian pula sebaliknya. Keduanya bak dua sisi mata koin yang tidak bisa dipisahkan. Hal yang paling krusial lagi adalah bagaimana aliansi cantik antara keduanya berdampak positif bagi pengentasan kemiskinan dan permasalahan pengangguran.

Peranan usaha mikro kecil menengah (UMKM) terutama sejak krisis moneter tahun 1998 dapat dipandang sebagai katup penyelamat dalam proses pemulihan ekonomi nasional, baik dalam mendorong laju pertumbuhan ekonomi maupun penyerapan tenaga kerja. Penelitian yang dilakukan oleh Bank Indonesia di tahun 2001 lalu mengenai “Credit Crunch di Indonesia Setelah Krisis: Fakta, Penyebab, dan Implikasi Kebijakan” yang diterbitkan oleh Direktorat Ekonomi dan Kebijakan Moneter Bank Indonesia Tahun 2001, diungkapkan adanya pengakuan dari industri perbankan kita bahwa kredit yang disalurkan kepada UMKM adalah lebih minimal risikonya, dan UMKM ternyata memiliki kondisi usaha yang lebih sehat. Dibandingkan dengan usaha yang berskala besar, UMKM terbukti lebih tahan dan resisten terhadap krisis ekonomi (Tambunan, 2004).

Beberapa data dan informasi menunjukkan kontribusi UMKM terhadap perekonomian nasional. Kontribusi UMKM terhadap PDRB Indonesia mencapai 56.7 persen. Bandingkan dengan kontribusi yang bersumber dari ekspor nonmigas yang hanya mencapai 15 persen. Lebih dari itu UMKM juga memberikan kontribusi sebesar 99.6 persen dalam penyerapan tenaga kerja. Demikianlah struktur konfigurasi ekonomi Indonesia secara keseluruhan. Melihat konfigurasi tersebut, tidaklah berlebihan jika pengembangan UMKM khususnya untuk usaha mikro merupakan hal yang sangat strategis untuk mewujudkan broad based development atau development through equity. Pemberdayaan secara khusus terhadap usaha mikro yang mayoritas plafonnya dibawah lima juta merupakan langkah konkrit untuk memutus rantai kemiskinan yang membelenggu masyarakat selama ini.

Semangat dan kenyataan tersebut memberikan keyakinan terhadap kemampuan dan vitalitas UMKM dalam pengembangan perekonomian. Lebih jauh, perkembangan UMKM ini juga akan sangat berpotensi untuk memutus lingkaran kemiskinan masyarakat. Dalam konteks ini pula, UMKM selalu diasosiasikan dengan efek-efek positif terhadap beberapa isu seperti pendapatan Rumah Tangga, tabungan, pendidikan anak-anak, kesehatan dan nutrisi serta pemberdayaan perempuan. Lebih jauh Krisna Wijaya (2005) menyatakan bahwa kaitan antara pemberdayaan kredit mikro dengan upaya pengentasan kemiskinan merupakan pintu masuk relatif mudah bagi orang yang akan menjadi pengusaha pemula. Jika pengusaha pemula ini tumbuh dan berkembang akan terentaskan karena menjadi pengusaha atau karena trickle down effect dari semakin banyaknya pengusaha mikro.

Perkembangan sektor UMKM yang demikian menyiratkan bahwa terdapat potensi yang besar atas kekuatan domestik, jika hal ini dapat dikelola dan dikembangkan dengan baik tentu akan dapat mewujudkan usaha mikro, kecil dan menengah yang tangguh. Namun, disisi yang lain UMKM juga masih dihadapkan pada masalah mendasar yang secara garis besar mencakup: pertama, masih sulitnya akses UMKM pada pasar atas produk-produk yang dihasilkannya, kedua, masih lemahnya pengembangan dan penguatan usaha, serta ketiga, keterbatasan akses terhadap sumber-sumber pembiayaan dari lembaga-lembaga keuangan formal khususnya dari perbankan. Untuk yang terakhir sebagai lembaga keuangan formal hampir tidak masuk akal melakukan transaksi dengan pengusaha berskala mikro karena biaya transaksinya tinggi dan penuh risiko.

Dengan segala keterbatasan inilah maka akses dan pelayanan finansial yang mudah dan murah bagi UMKM menjadi solusi yang tidak bisa ditawar-tawar lagi, mutlak diperlukan. Bagi Indonesia yang memiliki lebih dari 40 juta unit UMKM, peran LKM menjadi sangat strategis dan urgen dalam rangka pengentasan kemiskinan. Peran yang ditegaskan dalam target Millenium Development Goals (MDGs): mengurangi separuh dari jumlah 1,2 milyar manusia yang kini hidup dalam kemiskinan yang parah di dunia.
Keuangan mikro berfungsi memberikan dukungan modal bagi pengusaha mikro (microenterprises) untuk meningkatkan usahanya, setelah itu usaha mereka akan berjalan lebih lancar dan lebih “besar”. Kebutuhan dana bagi microenterprises setelah mendapat dukungan modal itu akan meningkat, sehingga dibutuhkan Lembaga Keuangan Masyarakat (Mikro) yang dapat secara terus menerus melayani kebutuhan mereka.

Perspektif Islam

Dalam konteks pembahasan LKM dan UMKM diatas, perlu juga kiranya membahas bagaimana pandangan Islam dalam memberikan pelayanan keuangan bagi masyarakat kelompok miskin yang mayoritas berada di sektor UMKM.

Sesungguhnya berbicara mengenai kemiskinan dalam perspektif Islam adalah merupakan suatu fenomena yang sangat dibenci kalau tidak dikatakan dharuri (urgent). Hadits Rasulullah saw menegaskan dan memperingatkan bahwa kemiskinan cenderung membawa seseorang kepada kekufuran.

Dua model pendekatan yang bisa digunakan dalam memberdayakan kelompok miskin, yaitu pendekatan tabarru’i (social approach) dan pendekatan tijari (commercial approach) yang didalamnya mengandung unsur pendidikan. Pendekatan pertama difokuskan kepada langkah sebuah institusi dalam memberikan pelayanan masyarakat miskin dalam menutupi kebutuhan dasarnya. Dalam pendekatan ini, unsur-unsur pendidikan bagi masyarakat sangat ditekankan termasuk pembangunan karakter agar masyarakat tidak selalu menjadi “tangan di bawah”. Ada upaya-upaya edukasi sehingga masyarakat pada gilirannya siap mendapatkan kesempatan untuk mendapatkan pelayanan finansial yang bersifat tijari.

Pendekatan tersebut akan relevan dan berjalan efektif jika data kemiskinan bisa dipertanggungjawabkan kesahihannya. Meminjam klasifikasi Robinson (1993), peran LKM bisa dipetakan ke dalam tiga kelompok besar; pertama, masyarakat yang sangat miskin (the extremely poor) yakni mereka yang tidak berpenghasilan dan tidak memiliki kegiatan produktif. Kedua, masyarakat yang dikategorikan miskin namun memiliki kegiatan ekonomi (economically active working poor). Ketiga, masyarakat yang berpenghasilan rendah (lower income) yakni mereka yang memiliki penghasilan meskipun tidak banyak.

Dalam pemetaan diatas yang harus dikritisi adalah dimana sesungguhnya peran serta LKM. Menurut Microcredit Summit (1997), definisi kredit mikro adalah program pemberian kredit berjumlah kecil ke warga paling miskin untuk membiayai proyek yang dia kerjakan sendiri agar menghasilkan pendapatan, yang memungkinkan mereka peduli terhadap diri sendiri dan keluarganya, “programmes extend small loans to very poor for self-employment projects that generate income, allowing them to care for themselves and their families.” Sedangkan Bank Indonesia mendefinisikan kredit mikro merupakan kredit yang diberikan kepada para pelaku usaha produktif baik perorangan maupun kelompok yang mempunyai hasil penjualan paling banyak seratus juta rupiah per tahun.

Jika merujuk kepada definisi tersebut, maka peran strategis LKM lebih relevan untuk dua kelompok terakhir. Dimana sasaran kelompok masyarakat miskin tersebut sudah memiliki kemampuan usaha dan paling tidak sudah bisa menutupi kebutuhan dasar mereka. Dalam perspektif muamalah Islam, maka pendekatan yang paling pas dengan kondisi masyarakat tersebut adalah melalui pendekatan tijari dengan asumsi bahwa kebutuhan dharuriyat (kebutuhan pokok) mereka telah terpenuhi dan paling tidak mengerti apa yang harus dilakukan dengan usahanya.

Terkait dengan akad tijari, Islam dengan sistem bagi hasil dan risiko (profit and loss sharing), pembiayaan yang akan diberikan betul-betul dialokasikan kepada kelayakan usaha maupun tingkat keuntungan yang diharapkan. Konsekwensi logisnya, hal ini akan berdampak pada upaya pengalokasian modal kepada pihak yang tepat sesuai dengan definisi microfinance diatas yaitu masyarakat yang berdiri diatas kemampuannya sendiri dengan kemampuan entrepreneurship yang jelas dan bukan sebaliknya.

Dengan demikian akan jelas bahwa dana yang dialokasikan akan digunakan untuk usaha-usaha sektor riil dan produktif yang akan berdampak luas bagi penyediaan lapangan kerja dan pengentasan kemiskinan. Layak tidaknya suatu pembiayaan merujuk kepada fisibilitas sebuah usaha bukan harus bankable dengan sederet persyaratan yang memberatkan para usaha mikro. Tidaklah berlebihan jika Chapra (2000) menyatakan bahwa kerja institusi keuangan Islam termasuk LKM syariah (LKMS) lebih berat dibandingkan institusi keungan konvensional yang hanya bertopang hanya pada spread bunga antara kewajiban debitor dan kewajiban institusi kepada pemilik modal.

Khusus mengenai pendekatan terhadap kelompok masyarakat pertama, maka pendekatan yang bijak adalah dengan cara pendekatan tabarru’i. Sangatlah tidak bijak jika memaksakan masyarakat yang dihadapkan kepada beban untuk memenuhi kebutuhan dasarnya “dipaksa” untuk mengambil jatah pada akad tijari. Bagaimana masyarakat akan berpikir dengan normal sementara kebutuhan dasarnya tidak terpenuhi dengan layak. Inilah kemudian ditengarai menjadi penyebab terjadinya kredit macet, karena kredit atau pembiayaan yang sejatinya untuk usaha produktif digunakan untuk keperluan konsumtif. Dalam Islam, kewajiban negaralah untuk memastikan kebutuhan dasar masyarakatnya terpenuhi. Bukankah urusan ini tercantum dalam Undang-undang Dasar. Untuk kelompok masyarakat seperti ini, maka perlu proses yang relatif lama untuk menumbuhkan karakter entrepreurship sehingga tidak selamanya bermental ”tangan di bawah”.

Di dalam Islam, ada beberapa instrumen keuangan yang bisa dijadikan sebagai jaring pengaman sosial yang bisa dialokasikan untuk golongan masyarakat tersebut berupa zakat, infaq, shadaqah maupun wakaf (ZISWAF). Dalam konteks LKMS dan UMKM, adakah fungsi yang bisa diperankan oleh ZISWAF. ZISWAF bisa menjadi solusi alternatif bagi keterbatasan akses finansial yang dihadapi oleh LKMS dalam memberikan pelayanan finansial bagi UMKM. Dengan pemahaman yang sama, LKMS dengan institusi ZISWAF-nya bisa memberikan solusi bagi pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat yang bersifat konsumtif dan bahkan bisa menutupi kebutuhan investasi UMKM.

Dengan dana yang relatif murah dan berkelanjutan, maka sumber dana bagi pembiayaan investasi berbasis sektor riil akan bisa dimaksimalkan. Dengan memaksimalkan peran dan fungsi sebagaimana definisi Baitul Mal wa Tamwil, Dompet Dhuafa (DD) sebagai contoh telah mampu memberikan kontribusi positif bagi pemberdayaan masyarakat dari sisi peningkatan pendapatan dan kemampuan berusaha mitra. Pada pemahaman ini, penulis ingin menegaskan bahwa harus ada demarkasi peran maupun pendekatan baik LKMS sebagai institusi tijari (commercial institution) dan institusi tabarru’i (social institution). Hal ini akan berdampak pada model evaluasi performa kedua model institusi tersebut.

Sebagai ikhtitam, mencari solusi bagi pelayanan atau akses finansial bagi UMKM tidak kemudian diberhenti dengan adanya LKM maupun LKMS. Ada beberapa hal yang menjadi isu kritis jika aliansi strategis antara UMKM dan LKMS tersebut diarahkan dalam rangka pengentasan kemiskinan. Pertama, harus dipastikan bahwa instrumen riba tidak menjadi bagian dari agenda tersebut. Selalu saja ada ”gap ruang usaha” antara debitor dan kreditor. Dalam pemahaman ini, debitor murni berusaha di sektor riil, sementara kreditor hanya berkutat di sektor moneter. Selalu ada kompensasi dalam sistem bunga atas risiko usaha dengan bunga yang telah ditetapkan di awal (pre determined). Disinilah peran model pembiayaan dalam perspektif Islam layak untuk menjadi alternatif baik yang berbasis equity financing maupun debt financing.

Kedua, kalaulah aliansi strategis antara LKM dan UMKM menjadi kebijakan pemerintah dalam mengentaskan kemiskinan, pemerintah harus memiliki data base tentang pemetaaan kelompok miskin yang valid dan up to date. Dengan begitu akan dipastikan dengan baik kelompok mana yang langsung mendapatkan pendekatan komersial dan mana yang sesuai dengan model pendekatan sosial. Harus ada langkah-langkah konkrit yang harus dilalui oleh masyarakat ketika harus berangkat dari pendekatan sosial untuk kemudian layak mendapatkan pendekatan komersial. Ada proses edukasi bagi masyarakat yang harus dilalui dalam pendekatan sosial sehingga meningkat dan layak mendapatkan pelayanan keuangan berbasis komersial.

Pemerintah sebagai penyelenggara program harus belajar dari pengalam program BLT yang salah sasaran akibat dari ketersediaan data yang out of date. Khusus untuk pendekatan sosial, instrumen keuangan Islam berupa ZISWAF pada prakteknya sekarang bisa digunakan untuk menutupi kebutuhan dasar masyarakat dan dana pendidikan atau technical assistance dalam rangka membangun karakter (character building) masyarakat miskin yang tangguh dan memiliki keahlian kewirausahaan.

Last but not least adalah keberpihakan pemerintah yang betul-betul serius dalam menciptakan infrastruktur yang kuat dalam mendorong pertumbuhan sektor riil khususnya di bidang pertanian yang memang menjadi comparative advantage bagi bangsa Indonesia termasuk lingkungan makro yang kondusif dan sehat bagi keberlanjutan iklim investasi. Wallahu A’lam

Kamis, 14 Agustus 2008

Pembiayaan Defisit Negara Bebas Bunga

Medio Desember, 2005. Gombak-Malaysia

Negaraku Indonesia ternyata sudah berhutang semenjak awal berdirinya ketika dipimpin oleh Sukarno. Sukarno meninggalkan beban hutang sebesar 2 miliar dolar Amerika Serikat kepada Suharto. Demikian pula Suharto yang mewariskan 150 miliar dolar AS sebagai hutang luar negeri kepada penerusnya, Abdurrahman Wahid. Hingga kini, Megawati menyimpan akumulasi hutang sebesar 700 triliun rupiah. Semuanya dijadikan alasan untuk pembangunan. Intinya pembanguan Indonesia dijalankan atas dasar hutang (ekonomi hutang).
Maksud hati ingin membangun Indonesia yang sejahtera apa daya malah malapetaka turunan berupa beban hutang kepada generasi yang hidup sesudahnya. Terlalu gegabah untuk membangun diatas hutang sementara sumber daya belum memiliki kapasitas yang “mumpuni” dalam mengelola bangsa yang bukan main luas dan ‘sophisticated’ ini.
‘No free lunch’, itulah ungkapan ekonomi yang pas ketika kita berhutang kepada orang lain. Ada beberapa syarat yang harus kita penuhi selaku orang yang berhutang untuk mendapatkan hutang. Begitu pula halnya dengan Indonesi ketika ingin berhutang. kebanyakan hutang Indonesia adalah hutang yang mengandung nilai bunga (riba) yang dipinjam dari World Bank, IMF, dan negara-negara donatur lainnya.
Disinilah sebenarnya “kehinaan” sebuah negara bermula. Kenapa tidak? Apabila kita sudah terjebak dalam lingkaran hutang, dengan sendirinya bukan hutang material saja yang timbul, tetapi kita juga telah terjebak dalam hutang budi dan jasa. Bila ini terjadi, maka dengan sendirinya kita harus memenuhi keinginan negara pemberi hutang tidak hanya terhadap syarat-syarat yang disebutkan dalam perjanjian hutang (debt-agreement), tetapi juga terhadap konsekwensi yang terjadi akibat berhutang tersebut.
Dampak negatif dari berhutang dalam sistim ekonomi ribawi adalah keharusan negara penghutang untuk membayar hutangnya plus bunga hutang dalam keadaan apapun, apakah pinjaman mereka menguntungkan atau tidak. Kewajiban membayar hutang ini pada masa jatuh tempo jelas akan menurunkan nilai Rupiah akibat keharusan kita untuk membayar hutang dalam bentuk nilai mata uang asing (dalam hal ini Dolar Amerika). Pembayaran ini akan menyebabkan semakin tingginya permintaan uang asing sehingga nilai uang asing semakin tinggi, sementara itu nilai Rupiah semakin merosot.
Ketidakmampuan untuk membayar hutang ketika jatuh tempo akan menyebabkan bunga hutang akan semakin membengkak dari waktu ke waktu, apalagi pemerintah harus membayar bunga atas bunga (interest on interest) yang belum terlunas. Lebih lanjut, dinamika sistim ribawi akan berdampak pada perbedaan pendapatan antar negara kaya dan negara miskin semakin terus melebar. Dalam skala global seperti yang dilaporkan oleh United Nations Human Development tahun 1996, sebanyak 358 orang terkaya di dunia memiliki kekayaan lebih dari 2.5 juta orang termiskin di dunia.
Kemudian, penggunaan dana pinjaman asing yang tidak optimal dan dialokasikan pada sektor-sektor non-produktif seperti digunakan untuk membiayai aktivitas rutin pemerintah jelas akan mempersulit kemampuan negara untuk membayar hutang. Bahaya lain dari hutang adalah bila kebanyakan komposisi hutang itu adalah hutang jangka pendek, bukan hutang jangka panjang, maka masa jatuh temponya akan terjadi dalam waktu yang relatif singkat sehingga pengaliran sumber dana pembangunan ke luar negeri juga akan terjadi dalam waktu yang cepat sehingga akan menghambat pembangunan ekonomi yang lebih stabil.
Kemudian, sistim manajemen dana pinjaman luar negeri yang penuh dengan kebocoran (leakages) akibat praktek kolusi, korupsi, dan nepostime (KKN) yang tidak bertanggung jawab justeru membuat posisi ekonomi Indonesia semakin parah. Suatu yang sangat ironis sekali berlaku dikalangan elit pemerintah dan ekonomi Indonesia sekarang, ketika mampu mendapat pinjaman luar negeri babak baru dalam rangka pembiayaan defisit, mereka malah bangga bahwa Indonesia masih dipercayai oleh dunia internasional. Bukankah ini suatu tindakan bodoh? Sepatutnya kita merasa malu harus terus dirundung hutang, bukan malah merasa bangga.
Pembiayaan Defisit Negara Dalam Islam
Ketika terjadi depresi hebat melanda Amerika pada tahun 1930an, seorang John Maynard Keynes mempertanyakan kebijakan negara (supply side) sekaligus menyalahkannya. Baginya, demi tercapainya pertumbuhan ekonomi maka demand side yang diusung oleh pemerintah harus menjadi prioritas. Lemahnya permintaan dari masyarakat (private demand) memerlukan stimulus yang kuat dari sisi permintaan melalui government spending untuk menciptakan kesempatan lapangan kerja, meningkatkan level investasi, tingkat konsumsi maupun income masyarakat. Kebijakan ini akan membawa dampak positif pada peningkatan tenaga kerja, daya beli atau konsumsi masyarakat dan pada akhirnya mendorong kepada daya permintaan masyarakat yang tinggi sehingga timbullah kemudian pertumbuhan ekonomi. Dengan kondisi perekonomian Indonesia yang masih terpuruk, tidak ada salahnya kita mencoba untuk mengaplikasikan kebijakan deman side ala Keynes ini. Permasalahannya kemudian adalah darimana Indonesia mendapatkan dana untuk mensupport kebijakan demand side tersebut? dengan asumsi negara mengalami deficit pembiayaan.
Dalam Islam, Rasul mengajarkan kepada pengikutnya untuk menghindarkan diri dari beban hutang Dalam sebuah do’anya yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Nasa’i:
"Ya Tuhan, aku berlindung kepadaMu... daripada beban hutang (ghalabat al dayn) dan daripada dikuasai orang (qahr al-rijal).
Tentu ada sebabnya mengapa kalimat "beban hutang" itu berurutan dengan ungkapan "penguasaan orang". Itulah sebenarnya yang sedang kita alami ketika ini. Akibat beban hutang yang tak tertanggung, kita terjerumus dalam dominasi kuasa-kuasa ekonomi kapitalis dunia.
Kalaupun menghutang adalah merupakan salah satu jalan maka hal tersebut betul-betul harus bebas dari bunga. Dalam konteks inilah kemudian Islam menawarkan beberapa instrumen yang bisa digunakan sebagai wasilah negara untuk mendapatkan dana bebas bunga dalam rangka pembiayaan deficit maupun investasi. Dalam konteks ini, Malaysia selangkah lebih maju dalam upaya mempraktekkan Islamic instrument seperti Qardhu Hasan Bond, Muqaradah/Mudarabah Bond, Global sukuk Bond atau Sukuk Ijarah Bond untuk menopang keperluan finansial negara termasuk pengeluaran negara (Government spending).
Secara umum, ada dua cara Bank Islam maupun Lembaga Keuangan Islam lainnya mampu memobilisasi dana pihak ketiga untuk pembiayaan proyek sektor publik (infrastuktur). Pertama, dengan cara bagi hasil (Muqaradah/Mudarabah) yang bisa diaplikasikan untuk beberapa proyek yang mampu menghasilkan keuntungan terukur seperti dalam bentuk pembayaran penggunaan tol, dan proyek pengadaan pelayanan pemerintah lainnya. Dana yang termobilisasi dengan framework seperti ini bisa diberikan return berupa prosentase bagi hasil dari keuntungan yang didapat.
Kedua, dana bisa dimobilisasi dengan menjual pada harga lebih tinggi dari biaya pelayanan atau manfaat dari infrastruktur tertentu yang dibeli dengan cara kredit dari investor swasta. Dalam konteks ini, investor swasta yang membangun infrastruktur untuk negara mengharapkan keuntungan dari investment yang dia lakukan. Dalam hal ini, lapangan terbang bisa dibangun oleh perusahaan swasta, lokal maupun internasional, dan dijual ataupun disewakan kepada pemerintah yang membayar secara angsuran dengan uang yang dihasilkan dari pajak lapangan terbang, pembayaran parkir pesawat maupun pembayaran service airport lainnya.
Hal ini yang dilakukan oleh pemerintah Pakistan. Bank dan institusi keuangan di Pakistan memperkenalkan “Participation Term Certificates” (PTCs); transferable corporate instrument yang berdasarkan prinsip bagi hasil dan kerugian (PLS) dan bertujuan menggeser peran debentures untuk pinjaman (interest based debenture) jangka menengah maupun jangka panjang untuk industri maupun pembiayaan sektor lainnya. Dalam kaitan ini, John Harrington dari Universitas Seton Hall, New Jersey, Amerika Serikat memberikan sugesti bahwa PTCs bisa digunakan sebagai sarana pembiayaan bangunan publik yang disewakan kepada pemerintah. Pemegang PTCs akan mendapatkan keuntungan dari uang sewa yang dibayar oleh negara dan juga keuntungan jika bangunan tersebut dijual dalam harga tinggi. PTCs model ini akan mengurangi keperluan hutang negara, menyediakan keuntungan yang menarik bagi investor dan memungkinkan untuk diperjualbelikan di pasar modal.
Penerbitan instrument investasi tersebut dapat dipandang sebagai terobosan baru dalam sistim keuangan syariah dan merupakan jawaban atas diharamkannya riba dan dihalalkannya jual beli dalam Islam. Sukuk bukan instrumen utang piutang dengan bunga (riba), seperti obligasi yang kita kenal dalam keuangan konvensional, tetapi sebagai instrument investasi. Sukuk diterbitkan dengan suatu underlying asset dengan prinsip syariah yang jelas.
Bila upaya pencarian dana tersebut dilakukan secara Islami, maka efek negatif dari hutang tidak akan pernah terjadi dalam pembangunan ekonomi Indonesia. Posisi bangsa kita tidak lagi menjadi bangsa “budak” akan tetapi menjadi rekan (partner) bagi para investor dalam menjalankan praktek bisnis. Kita akan betul-betul merasa merdeka dalam arti yang sesungguhnya ketika kita tidak lagi didikte dengan berbagai macam persyaratan yang justeru membuat kita terus terpuruk dalam kemiskinan yang mengancam kedaulatan bangsa.
Yang pasti, penerbitan sukuk sebagai instrument investasi yang dilakukan beberapa negara merupakan natijah dari political will masing-masing negara tersebut. Bagaimana dengan Indonesia? Sudah saatnya pemerintah Indonesia melakukan kebijakan untuk secara total putus hubungan dengan lembaga donatur Internasional yang menerapkan sistim bunga dan beralih kepada kebijakan pemerintah untuk mengkaji dan menerapkan instrumen investasi syariah yang bercirikan asas partnership. Sudah saatnya kita harus “merdeka” dari beban hutang ribawi yang membuat kita malah terus terpuruk dalam kemelaratan yang berkepanjangan.

Selasa, 12 Agustus 2008

AN EMPIRICAL ANALYSIS OF ISLAMIC STOCK RETURNS IN MALAYSIA

Paper ini dipresentasikan di The Iinternational Conference on Islamic Capital Markets Products, Regulation and Practices with Relevance to Islamic Banking and Finance - Jakarta INDONESIA. Muamalat Institute - IRTI IDB

Ditulis bersama Hamdia Chapakia, Lecture & Researcher, Prince Songkla University, THAILAND

ABSTRACT

This paper seeks to investigate the dynamic relationship among Shariah index, Composite index, and three-month Treasury bill rates in Malaysia for the period of April 1999 until December 2003. It also attempts to analyze the causality among the variables in the short run as well as in the long run. We employ the standard time series analysis, which includes descriptive statistics, unit root test, cointegration, Granger causality and Vector Error Correction Model (VECM). The results in our study indicate that the Treasury bill rates (TBILL) have the highest return, followed by the Shariah index (LNSI), and the Composite index (LNCI). There exists a stable long-run equilibrium relationship between the Composite index and the Shariah index. For causality, the results indicate that only two models are significant in the short run. First, the Shariah index causes the Composite index. Second, the three-month Treasury bill rates cause the Shariah index. The results from VECM affirm that that the Composite index and the Shariah index have a bidirectional relationship both in the short run and in the long run. Meanwhile, the Treasury bill rates do not affect the Composite index and the Shariah index in the short run, but it will affect them in the long run. The result contradicts the findings of Hakim and Rashidian (2002) which indicate that in the U.S stock market, there is an absence of a stable long run relationship between DJIM and the W5000. They conclude that the indexes might be influenced entirely by independent factors. For our present study, given the diversified nature of the Composite index, the Muslim investors are not going to be worse off investing in Shariah compliant stocks as both the Shariah and the Composite indexes are influenced by similar factors.

JEL Classification: C22, G10
Keywords: Islamic Stock, Shariah Index, Composite Index, Time Series Analysis

Redefine Micro, Small, and Medium Enterprises Classification and the Potency of Baitul Maal wa Tamwiel as Intermediary Institutions in Indonesia

Paper ini dipresentasikan di First International Conference on Inclusive Islamic Financial Sector Development (University of Brunei Darussalam and IRTI-IDB)

Ditulis bersama Ascarya, Peneliti Senior Bank Indonesia

ABSTRACT

The micro, small, and medium enterprises (MSMEs) in Indonesia are considered as the most sustainable and crisis proof business entities. They are ranged from street seller and home industry to small factory with total asset up to Rp5 billion. The current classification of MSMEs seemed too broad so that the real micro businesses of the poor and low income society are not well catered by the government. Therefore, MSMEs classification should be redefined to be able to reach the poor and low income society, to assist and guide them to move their businesses up until graduated and self reliant. The proposed super micro enterprises are those personal businesses with asset less than Rp10 million and credit limit of less than Rp5 million. Meanwhile, micro enterprises are businesses with asset Rp10 – Rp100 million and credit limit Rp5 – Rp50 million. Moreover, small and medium enterprises are similar to those old classifications. When a company has grew bigger than medium scale, it considered to have graduated from needed assistance. This new proposed classification is intended to assist each business level to step the ladder up until graduated. Meanwhile, the most proper Islamic financial institutions to provide Islamic financial services to MSMEs, especially super micro and micro enterprises are Baitul Maal wa Tamwiel (BMT) that have natural characteristics to interact with them in their own habitat, since BMTs are spread out in the rural and suburban areas throughout Indonesia. With this, it is expected that unemployment be reduced and welfare of the poor and low income society can be improved.

JEL Classification: G23, G28
Keywords: Micro Business, Baitul Maal wa Tamwiel, Micro Finance

Menanti Undang Undang Sukuk

(Artikel ini dimuat di Harian Republika)

Ditulis bersama Irfan Syauqi Beik, Dosen FEM IPB, Kandidat Doktor Ekonomi Islam IIU Malaysia

Pertumbuhan pasar keuangan syariah semakin menunjukkan peningkatan yang luar biasa dari tahun ke tahun. Beragam indikator menunjukkan bahwa kinerja pasar keuangan syariah dunia semakin membaik dan semakin menarik minat para investor untuk menanamkan modalnya. Komisi Sekuritas Malaysia menyatakan bahwa nilai total aset 300 lembaga keuangan syariah di seluruh dunia, termasuk lebih dari 80 perusahaan asuransi syariah, diperkirakan telah melebihi angka 1 triliun dolar AS. Kemudian sekitar 350 reksadana syariah telah didirikan dengan net asset value lebih dari 300 miliar dolar AS.
Lembaga pemeringkat rating terkemuka Standard and Poor's bahkan telah mengkalkulasikan bahwa potensi pasar keuangan syariah dunia sesungguhnya mencapai angka 4 triliun dolar AS. Meski demikian, pangsa pasar keuangan syariah dunia masih berada pada kisaran angka 10 persen bila dibandingkan dengan total pangsa pasar keuangan global.
Perkembangan sukukSalah satu instrumen keuangan syariah yang saat ini tengah berkembang pesat adalah sukuk, atau obligasi syariah. Sejak Bahrain mengeluarkan sukuk yang pertama di dunia, yaitu sukuk Salam senilai 25 juta dolar AS pada tahun 2001, nilai sukuk di pasar global menunjukkan perkembangan yang luar biasa. Diperkirakan saat ini nilai sukuk global telah mencapai angka 70 miliar dolar AS, dan diprediksi akan menyentuh angka 100 miliar dolar AS pada tahun 2010 (Standard and Poor's, 2007).
Hingga saat ini Malaysia masih mendominasi pasar sukuk, di mana dua per tiga sukuk dunia diterbitkan di bursa negera tersebut. Diprediksi dalam satu dekade mendatang, sukuk akan semakin memainkan peran yang sangat signifikan, terutama dalam membantu perusahaan-perusahaan maupun negara-negara yang membutuhkan pendanaan bagi pengembangan mega proyek infrastruktur. Bahkan di Timteng sendiri, peluang investasi yang ada dalam satu dekade mendatang diperkirakan mencapai angka 1 triliun dolar AS.
Yang menarik adalah, instrumen sukuk ini ternyata juga mampu menarik para investor non-Muslim. Setelah perusahaan Saxonat sukses menerbitkan sukuk senilai 100 juta Euro di Jerman, pemerintah Inggris pun tengah merencanakan untuk mengeluarkan sovereign sukuk pertamanya pada tahun 2008, dalam upaya untuk menjadikan London sebagai pusat keuangan syariah dunia, sebagaimana diisyaratkan oleh PM Gordon Brown. Jepang pun telah menunjukkan minat yang sama, dan merencanakan untuk menerbitkan sukuk senilai 3.00 juta dolar AS hingg 500 juta dolar AS, bekerja sama dengan Bank Negara Malaysia.
Kondisi demikian menunjukkan bahwa sukuk telah menjadi fenomena global yang bersifat lintas agama, budaya, dan bangsa. Di satu sisi, hal tersebut membanggakan dan menunjukkan universalitas serta komprehensivitas ajaran Islam. Namun di sisi lain, hal tersebut menuntut kerja keras dan kesigapan Indonesia untuk mengambil setiap peluang yang ada. Jika tidak, maka peluang tersebut akan dimanfaatkan oleh negara-negara lain yang notabene sudah sangat maju.
Meski lebih lambat, Indonesia pun berusaha untuk memainkan langkah yang proaktif dalam mengembangkan pasar keuangan syariahnya. Bahkan, upaya untuk memperkuat pasar modal syariah telah dinyatakan secara eksplisit dalam Master Plan Pasar Modal Indonesia 2005-2009. Bapepam sebagai otoritas pasar modal, telah mengeluarkan beberapa peraturan yang terkait dengan pasar modal syariah, seperti Peraturan No IX.A.13 tentang Penerbitan Sekuritas Syariah dan Peraturan No. IX.A.14 tentang Kontrak/Akad Syariah terkait dengan penerbitan sekuritas syariah tersebut. Dan yang baru saja dikeluarkan adalah Daftar Indeks Syariah. Terlepas dari pro dan kontra yang ada, penerbitan Daftar Indeks Syariah ini merupakan sebuah terobosan yang perlu dihargai.
Namun demikian, market share sukuk di Tanah Air masih sangat kecil, yaitu 2,5 persen (atau senilai Rp 3,17 triliun) dari keseluruhan penerbitan obligasi. Kemudian nilai aktiva bersih (NAB) reksadana syariah pun masih sangat kecil, berkisar pada angka Rp 1,2 triliun atau 1,7 persen dari total NAB seluruh reksadana yang ada. Mudah-mudahan ke depannya, pangsa pasar ini akan semakin tumbuh dan berkembang.
Manfaat UU SBSNDi antara solusi mendesak yang sangat dibutuhkan untuk mengembangkan sukuk dan bursa syariah Indonesia adalah dengan disahkannya RUU SBSN Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) menjadi undang-undang. UU tersebut diharapkan dapat memberi landasan hukum yang lebih kuat bagi penerbitan sukuk, terutama sukuk negara. Dalam banyak studi dan riset, faktor regulasi ini menjadi variabel yang sangat penting dalam menentukan keberhasilan pembangunan pasar modal, termasuk pasar modal syariah. Ada banyak manfaat yang akan diraih oleh bangsa ini jika RUU tersebut dapat segera disahkan. Dari sudut pandang investor, undang-undang tersebut akan memberikan jaminan kepastian hukum yang lebih besar. Selanjutnya, dukungan regulasi dan kebijakan yang tepat dan terencana akan menjamin efektivitas penerapan good corporate governance sekaligus peningkatan daya saing, sebagaimana yang telah dibuktikan oleh Bernard S Black (2001) dalam risetnya terhadap bursa Korea Selatan. Dari riset itu dia merekomendasikan sejumlah reformasi kebijakan strategis yang perlu dilakukan pemerintah Korsel dalam meningkatkan iklim investasi dan menciptakan pasar modal yang lebih kompetitif.
Keuntungan lainnya, keberadaan undang-undang tersebut diyakini dapat mendorong pengembangan (inovasi) produk sukuk. Inovasi ini merupakan sesuatu yang sangat penting dan dapat menjadi mesin pertumbuhan (engine of growth) bagi industri keuangan syariah. Ayub dan Kawish (2007) dalam studi mereka tentang Bursa Syariah Malaysia, menyimpulkan bahwa inovasi produk yang dihasilkan dari dukungan regulasi dan kebijakan yang sangat kuat, adalah faktor utama yang menjadikan bursa syariah Malaysia menarik bagi arus investasi. Sehingga tidaklah mengherankan jika pada tahun 2006 lalu, volume penerbitan sukuk di Malaysia telah melebihi separuh dari total volume penerbitan obligasi secara keseluruhan. Dari 116 obligasi yang diterbitkan, 64 di antaranya adalah dalam bentuk sukuk.
Bagi perekonomian secara keseluruhan, UU SBSN tersebut nantinya diharapkan dapat memainkan peran yang lebih besar dalam menciptakan lapangan pekerjaan, sehingga mampu mengurangi angka pengangguran dan kemiskinan. Karena itulah, penulis memandang bahwa tidak ada alasan bagi DPR dan pemerintah untuk tidak segera merealisasikan terwujudnya undang-undang tentang sukuk ini. Penulis berkeyakinan, dengan komitmen kuat DPR dan pemerintah, maka pasar modal syariah Indonesia akan menjadi semakin berkembang dan semakin kompetitif, sehingga mampu menjadi gerbang masuk investasi yang sangat dibutuhkan oleh bangsa ini.